Johnny G Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) BAKTI, terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Jika Anang tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ter¬dakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun,” tuntut jaksa.
Khusus Anang Latif, jaksa menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan juga dibacakan kepada terdakwa Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Jaksa menuntut agar Yohan Suryanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (*/air)