Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC

Senin 30 Oct 2023 - 23:06 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Berikutnya Windi dan Irwan juga menerima Rp23 miliar dari PTJIG Nusantara Persada.

Lalu, Windi menerima uang Rp60 miliar di Praja Dalam dari M Yusrizki Muliawan atas pekerjaan pengadaan power system di Paket 1 hingga Paket 5.

BACA JUGA:HALO KEMENKOMINFO! Mohon Bantu, 13 Desa di Daerah Ini Terjebak di Zaman Batu

BACA JUGA:Masukkan Objek Cyber Patrol, Tunggu Juknis Kemenkominfo

Windi kembali menerima uang Rp57 miliar dari Jemy Sutjiawan dan dari PT SGI.

Dana yang telah dikumpulkan tersebut, oleh Windi dan Irwan dialirkan kepada sejumlah pihak.

Maret 2021 hingga Oktober 2022, Windi menyerahkan uang Rp500 juta per bulannya kepada Heppy Endah Palupy (Sekretaris Pribadi Johnny Plate) melalui staf bernama Yunita.

Penyerahan uang bulanan ini dilakukan di Jl Sabang, Jakarta Pusat.

Guna memenuhi permintaan Johnny Gerard Plate kepada Anang Latif untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementerian Kominfo, sehingga total pemberian selama 20 bulan adalah sebesar Rp10 miliar.

Pada 2022, Windi juga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Heppy Palupy, juga melalui Yunita.

Menurut jaksa, uang ini pun atas perintah Johnny Plate kepada Anang Latif sebelumnya.

Heppy lantas meminta tolong temannya, Zaenal Arifin men¬transfer.

Di antaranya Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, dan Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Uang tersebut merupakan bantuan dari Johnny Gerard Plate, yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Johnny Gerard Plate melakukan kunjungan ke Kupang.

Pada sidang kemarin (30/10), jaksa juga menuntut 2 terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dituntut pidana 15 tahun penjara.

Kemudian,  Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, terdakwa Mukti Ali, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Soal kerugian Rp8 triliun itu, merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.

 
Tuntutan Eks Menkomifo

Sebelumnya, pada sidang Rabu (25/10), Jaksa juga sudah membacakan tuntutan mantan Menteri Kominfo (Kominfo) terdakwa Johnny G Plate.

Kategori :