Masukkan Objek Cyber Patrol, Tunggu Juknis Kemenkominfo

MARAKNYA game online yang menjanjikan sejumlah uang ke rekening e-wallet pemainnya, diminati berbagai kalangan dan usia. Polisi masih terus mengkaji, masuk kategori perjudian atau game ketangkasan biasa.

“Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Kominfo RI, terkait game online tersebut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin.
Menurutnya, apalagi dari game-game itu, tidak hanya dimainkan oleh kalangan dewasa. Tidak sedikit pula dimainkan oleh anak-anak. “Kemenkominfo RI juga sedang mengkaji hal tersebut, dan akan  memblokir game yang masuk perjudian,” tambahnya. Pihaknya sendiri, sejauh ini juga melakukan proses deteksi terhadap game-game online. Salah satunya melalui cyber patrol ke beberapa situs games online. “Kita juga akui cukup sulit karena itu (game) online sangatlah banyak,” ucapnya. Karena itu mereka fokus terhadap game online berbau perjudian yang beroperasi di Palembang. Baik itu admin dari game-nya, media sosial serta akun-akun para pemainnya. “Kalau game-game online yang berpotensi kategori judi, langsung kami pantau masukkan ke dalam objek cyber patrol,” tegasnya. Kategori judi, sambung Haris, bila game itu melibatkan uang. Atau ada uang yang dipertaruhkan. Seperti permainan slot, sudah jelas judi. Karena ada uang yang dipertaruhkan.
“Sedangkan game online yang memberikan uang dalam bentuk koin, masih harus dikaji. Sebabnya tidak ada uang yang dipertaruhkan," jelasnya.
Lain halnya bila  game online tersebut ada endorse dari situs judi online. Maka, bisa turut serta dalam upaya menyebarluaskan situs judi online. “Ini biasanya dilakukan pemilik atau admin judi online. Berharap endorse di situs game online, akan menarik pemain game online ke berjudi online,” ungkap alumni Akpol 2005 itu. Namun menurutnya, bukan hanya melalui situs game online. Tidak sedikit medsos juga dimanfaatkan oleh admin situs judi online. “Pemilik akun situs games online dan medsos ini mendapatkan bayaran dengan nilai tertentu,” beber Haris. Sehingga jika mereka terlibat perjudian atau menyebarluaskan judi online, bisa diproses hukum. Jeratannya, Pasal 303 KUHP dan UU ITE. Satreskrim Polrestabes Palembang sendiri, dalam setahun terakhir ini ada mengungkap beberapa kasus terkait judi online. Pelakunya, mendapatkan bayaran yang tidak kecil. Keuntungannya berlipat. Baik sebagai pemain secara langsung, atau pihak yang mengajak orang untuk main judi online. Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan bersidang. “Yang pasti, kami  akan sangat serius memberantas aksi perjudian. Baik secara manual dan online," pungkasnya. (afi/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan