Menteri Kominfo Ditahan Kejagung, Tersandung Kasus Korupsi Rp8 T Lebih
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang menteri kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Johnny jadi tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Dalam jumpa pers, Rabu, 17 Mei 2023, Kuntadi mengatakan, penetapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita lakukan pemanggilan kembali tersangka untuk saksi ketiga kalinya," katanya dilansir dari disway.id. Kemudian, dia menjelaskan jika dalam kasus ini, nilai kerugian negaranya mencapai angka Rp 8,3 triliun. BACA JUGA : Hasil Survei KPK Soal Korupsi, Daerah Ini Paling Parah….. Angka tersebut, lanjut Kuntadi, berdasarkan bukti yang mereka peroleh selama proses yang ada. "Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," tegas Kuntadi. Lalu, setelah penetapan tersebut, Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap menteri tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga sudah tetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo. Namanya, Anang Achmad Latif.