Keputusan ini diharapkan memberikan dorongan tambahan bagi PNS untuk merawat kesehatan mereka dan mengonsumsi suplemen yang mendukung daya tahan tubuh.
Selain itu, ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan ASN yang berperan penting dalam administrasi negara.
BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini
BACA JUGA:Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya
Nah itulah Besaran Tunjangan Suplemen Bagi PNS Pada 2024 Pada 38 Provinsi di Indonesia, semoga bermanfaat yah.
Berita sebelumnya, Aturan baru Standar Biaya Masukan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai berlaku tahun 2024.
Banyak ketentuan yang menggembirakan bagi bagi pegawai Golongan I, II, III dan IV dalam peraturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut.
Sebut saja dalam PMK No 49 Tahun 2023 itu ada tambahan seperti tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun.
Untuk pemberian tunjangan lembur dan uang makan lembur, totalnya bisa mencapai Rp1,6 juta per bulan. Tergantung golongan PNS.
BACA JUGA:Passing Grade Ketat, Berikut Jumlah Soal Dalam Tes SKD CPNS 2023
Sedangkan uang imun bisa sampai Rp 500 ribu per bulan, tergantung wilayah provinsi tempat PNS itu berdinas.
Ada pun untuk rincian tunjangan lembur PNS dibagi dalam empat golongan.
Tunjangan lembur Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja dalam sebulan, PNS itu bawa pulang tambahan Rp 396.000.