Untuk PNS Golongan II, tunjangan lemburnya sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya mengantongi Rp 528.000.
Sementara untuk Golongan III, besarnya tunjangan lembur sebesar Rp 30.000 per jam. Kalau sehari lembur 1 jam, maka kalau 22 hari kerja dalam sebulan, bisa mendapatkan tambahan Rp 660.000
Terakhir, PNS Golongan IV tunjangan lemburnya Rp36.000 per jam. Jika dalam sehari lembur 1 jam, maka kalau sebulan 22 hari kerja, bisa dapat Rp792.000. selain itu, ada pula tunjangan uang makan lembur. (*/)
Kategori :