Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Selasa 24 Oct 2023 - 19:46 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansah
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan tiga terdakwa kembali digelar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah di atas aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, yang terjadi pada tahun 2018 melalui BPN Palembang.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, M Syaran Zafizhan SH MH, menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yaitu Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Datangnya Diam-Diam

BACA JUGA:Sempat Takut Buka-bukaan Aliran Uang Korupsi BTS, Libatkan Orang Kuat dan Berpengaruh

Lalu, Tarkim pihak swasta, dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang. Mereka dituduh secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Menurut JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 5 tahun bagi terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin.

Sementara terdakwa Tarkim dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Desa Akui Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa Aldani Marliansyah untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 321 juta.

Sedangkan terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta. Terkait dengan sertifikat yang telah dikembalikan oleh terdakwa Tarkim, penuntut umum menganggapnya sebagai pengganti kerugian negara.

Dalam pertimbangan tuntutan hukuman, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, JPU juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih tutup kasus pasar rakyat karena ada pengembalian korupsi

BACA JUGA:Kasus Tipikor PTSL, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, tim penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program PTSL pada tahun 2018. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah.

Kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 1983, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki aset tanah di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kategori :