Kasus Tipikor PTSL, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kasus Tipikor PTSL, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2018, digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus, PN Palembang. Pada kesempatan tersebut, agenda utamanya adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, M Syaran Zafizhan SH MH, terhadap eksepsi yang diajukan oleh dua orang terdakwa, yaitu Aldani Marliansyah, yang merupakan Lurah Talang Kelapa, dan Tarkim, seorang pihak swasta. Total ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Namun, terdakwa lainnya, yaitu Mustagfirudin, yang menjabat sebagai pegawai BPN Kota Palembang dan sebagai ketua tim 1 satgas fisik, tidak mengajukan eksepsi. Dalam tanggapannya, Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan tetap pada dakwaan yang diajukan. "Kami tetap pada dakwaan yang mulia," ujar JPU. Ketika berhadapan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH, Jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan meminta agar proses pemeriksaan perkara pidana tersebut dilanjutkan. BACA JUGA : Babak Baru Kasus Tipikor Sertifikat Tanah PTSL Palembang, Tiga Tersangka Segera Jalani Persidangan "Kami, selaku penuntut umum dalam perkara ini, berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang kami buat telah disusun dengan cermat dan telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat," kata JPU. Sebagai akibatnya, penuntut umum memohon agar majelis hakim yang terhormat menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara ini. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim," pungkasnya. Ketiga terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui program PTSL di Kantor BPN Palembang pada tahun 2018.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan