https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Prabumulih tutup kasus pasar rakyat karena ada pengembalian korupsi

Roy Riady-Foto : DIAN/SUMEKS -

*Kasus Pasar Rakyat Ditutup

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat pengembalian uang hasil audit  Kementerian Perdagangan Rp588 juta terhadap proyek Pasar Rakyat tahun 2022 di Jalan Lingkar yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Prabumulih pada pertengahan Agustus 2023 lalu?

Nah, kini kasusnya sudah resmi ditutup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady membenarkannya. "Kami tidak menindaklanjuti perkara pasar rakyat karena sudah mengembalikan kerugian negara melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kota Prabumulih," jelasnya di kantor Kejari Prabumulih, Selasa (17/10).

Dimana, kata dia. Berdasarkan hasil audit Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan ada kerugian sekira Rp588 juta terhadap proyek Pasar Rakyat tahun 2022 dan sudah dikembalikan pihak ketiga melalui PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) nya. "Sehingga Pemkot Prabumulih menyampaikan surat ke kita supaya tidak menindaklanjuti nya," sebutnya.

Terkait hal itu, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI itu mengaku, pihaknya sudah melaporkan itu kepada pimpinan nya secara tertulis. "Sebagaimana komitmen Pemkot dan DPRD saat kesana (pasar rakyat, red). Pasar itu akan dimanfaatkan untuk sentral bisnis misalnya tempat pasar ciri khas nanas dan lainnya," tegasnya.

Intinya, Mang Oy (sapaan akrabnya, red) mengimbau agar Pasar Rakyat segera dimanfaatkan. "Karena hasilnya sudah jauh lebih baik (perbaikan gedung, red) dan masih ada volume kekurangan sudah dibayarkan pihak ketiga melalui APIP dan bukti setor sudah diberikan kepada kami," sebutnya.

Tak berhenti disitu saja, dirinya juga merekomendasikan dan meminta APIP juga untuk diberikan hukuman administrasi terhadap pihak ketiga yang bekerja tak sesuai ketentuan.

Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan mengatakan, pihak APIP sudah selesai (melaksanakan tugasnya, red) dan tinggal pihak Kejaksaan yang mana dalam hal ini dimohonkan untuk tidak menindaklanjuti. "Karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp588.281.500 dari total anggaran Rp2,7 miliar dari Kepala Dinas dan pihak ketiga," jelasnya. (chy)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan