2 Terdakwa Korupsi Dana Desa Akui Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara
KEMBALIKAN UANG NEGARA: Dua terdakwa Julhaili dan Hendra Kusuma mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara di hadapan sidang Tipikor di PN Klas IA Palembang, kemarin.-foto : nanda/sumeks-
*Kedua Terdakwa Akui Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara
PALEMBANG - Sidang kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Misrianti SH MH, dengan agenda keterangan terdakwa. Keduanya yakni Julhaili (Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa, yang didakwa JPU Kejari Prabumulih. Dimana akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta. Keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara. Dimana terdakwa Julhaili mengaku mengembalikan uang sebesar Rp80 juta dan terdakwa Hendra Kusuma mengaku mengembalikan uang sebesar Rp35 juta.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih, Berita Feby Florentina membenarkan keterangan kedua terdakwa yang mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.
"Iya betul keduanya memang sudah ada pengembalian uang namun baru sebagiannya. Uang tersebut dikembalikan para terdakwa pada saat dilakukan penyidikan dengan total sebesar Rp115 juta," ujarnya.
Yulison Amprani SH MH, penasihat hukum terdakwa mengatakan jika kliennya hanyalah perangkat desa. Menurutnya, kegiatan yang dikerjakan oleh pihak desa tidak ada yang fiktif.
"Ya, semua pekerjaan telah dikerjakan dengan baik, namun kualitasnya yang dikerjakan secara swakelola pasti berbeda hasilnya kalau dikerjakan oleh profesional. ketika dihitung ternyata ada volume yang kurang," jelasnya.
Dia menjelaskan, kerena ada kebesaran hati dan niat baik dari para terdakwa mereka telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp80 juta dan Rp35 juta dari masing-masing terdakwa.
"Jadi kami menilai dalam perkara ini, dari mereka berdua tidak ada sedikit pun merugikan negara. Tetapi, karena kepala desanya sudah meninggal dunia, diduga kepala desa ah yang mengakibatkan kerugian negara tersebut," pungkasnya.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu yaitu menguntungkan diri Terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000.000 dan menguntungkan orang lain terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp 35.000.000 serta Poli (Alm) sebesar Rp. 913.983.800, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312. (nsw/lia/)