https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jalan Kuang Dalam-Beringin ke PN Palembang

Jaksa Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas kasus korupsi proyek jalan Kuang Dalam-Beringin ke PN Tipikor Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp894 juta. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Senin (24/2/2025) resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka, Juni Eddy dan Ali Irwan, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin pada 2019, dengan kerugian negara yang mencapai Rp894 juta.

Kasubsi Penyidikan Kejari Ogan Ilir, Hizbul Wathon, mengungkapkan bahwa sebelum melimpahkan berkas fisik, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir telah terlebih dahulu mengirimkan berkas perkara melalui sistem e-Berpadu. 

BACA JUGA:Tim Buser Polsek SU I Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Ngaku Baru Satu Kali Beraksi

BACA JUGA:Pria Lansia di OKU Ditangkap Setelah Menikam Tetangganya

Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah berkas fisik diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kini, tim JPU Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir pada 2019. 

Proyek ini mendapatkan anggaran sebesar Rp2 miliar dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. 

Namun, selama pelaksanaan proyek, terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di bawah kepemimpinan Juni Eddy sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu.

BACA JUGA:Mainkan Game Ini, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA!

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank BRI 2025

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara yang hampir mencapai separuh dari nilai pagu anggaran proyek tersebut.

Hasil penghitungan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp894 juta.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan