Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jalan Kuang Dalam-Beringin ke PN Palembang
Jaksa Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas kasus korupsi proyek jalan Kuang Dalam-Beringin ke PN Tipikor Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp894 juta. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Lapor Polisi, IRT Jadi Korban Pengeroyokan: Dicakar Hingga Ditendang Tetangga
BACA JUGA:Mudik Lebaran Semakin Mewah! Inilah Mobil Populer yang Wajib Dibeli Jelang Lebaran 2024!
Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yun)
