PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 6 September 2023, petugas Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel berhasil mencegah penyelundupan 19.150 butir pil ekstasi asal Pekanbaru, Riau yang hendak di edarkan di Kota Palembang dan sekitarnya. Dua kurir pil ekstasi, Rengki Susanto (28) alias Frengki dan Isro Febriansyah (33) alias iis keduanya adalah warga Sukarami Palembang, tertangkap di Jalinsum Palembang-Jambi Kilometer 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada pukul 23.45 WIB, Rabu malam. Kedua tersangka membawa barang terlarang tersebut menggunakan mobil Honda Mobilio berwarna Abu-Abu dengan nomor polisi BG 1059 AB. Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK,M.Si, yang memimpin rilis kasus ini pada Jumat (22/9/2023) pagi, mengungkapkan bahwa tersangka Iis mengawal mobil yang membawa pil ekstasi tersebut.
BACA JUGA : Jalur Gelap Terbongkar: Operasi Malam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal ‘Made In’ Muba via Kapal Laut ke Lampung"Barang bukti berupa pil ekstasi ini di bungkus dalam lima plastik klip transparan berwarna ungu dan berlogo rolex,"ujar Dolifar. Agar tidak terdeteksi oleh petugas, pil ekstasi tersebut di simpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakkan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu. "Sedangkan rekannya yang berhasil lolos membawa barang bukti narkoba jenis pil ekstasi menggunakan sepeda motor,"sambungnya. Tersangka Frengki membawa 19.150 butir barang haram dari Pekanbaru ke Palembang menggunakan mobil, dan perjalanan mobil ini d iawasi oleh tersangka Iis yang mengendarai sepeda motor.