H Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar, Sidang Perdana Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino

Kamis 04 Dec 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID — Pengusaha Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan Kejati Sumsel, Halim disebut merugikan negara hingga Rp127.276.655.336,5 atau sekitar Rp127,2 miliar.

Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi serta praktik mafia tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Halim Fauzi Isra SH MH dengan hakim anggota Pitriadi SH MH dan Wahyu Agus Susanto SH MH.

Sejak pagi, ratusan pendukung terdakwa memadati halaman PN Palembang untuk memberikan dukungan moral.

BACA JUGA:Keluarga Sempat Pesimis, Apresiasi Kinerja Polisi Berhasil Cepat Tangkap Dian Satria Sampai ke Bandung

BACA JUGA:Tersangka Ngaku Sakit Hati Ditolak Bekerja, Sudah Incar Korban di Toko dan Rukonya

Terdakwa dibawa menggunakan ambulans dengan pengawalan ketat kejaksaan dan kepolisian, mengingat kondisi kesehatannya.

Selama persidangan, Halim berada di atas ranjang dan didampingi tim medis RSUD Siti Fatimah, lengkap dengan peralatan kesehatan termasuk tabung oksigen.

Dalam ruang sidang, terdakwa beberapa kali terlihat batuk dan kesulitan mendengar pertanyaan majelis hakim. Perawat pendamping harus membisikkan ulang pertanyaan agar dapat dipahami oleh Halim.

BACA JUGA:Kirim 50 Pemancing, Angler Bank Sumsel Babel Target Ikan Patin Terberat di Lomba Mancing Sumeks 2025

BACA JUGA:Lagi, Operasi Pasar Dinas Perdagangan Sumsel Hadir di Pasar Alang-Alang Lebar, Harga Sembako Terjangkau

Isi Dakwaan: Penguasaan Tanah Negara Ribuan Hektare

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa bersama pihak lainnya diduga menguasai tanah negara seluas 1.756,53 hektare yang dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir—yang kini menjadi Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penguasaan wilayah perkebunan itu disebut tanpa hak karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

JPU juga mengungkapkan adanya penerbitan 193 KTP, 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHaT), dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara sekitar 937,02 hektare yang diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT SMB, yang mayoritas merupakan pendatang.

Kategori :