Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Eksepsi Mantan Dirjen Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

TOLAK: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumsel menghasilkan putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Prasetyo Boeditjahjono. -Foto : Nanda/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Direktur Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Penolakan itu disampaikan majelis yang diketua Pitriadi SH MH saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11) di PN Palembang Kelas IA Khusus. Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim menjelaskan jika dalil keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima. "Dalil eksepsi yang menyoal dakwaan jaksa dianggap tidak jelas dan tidak cermat, justru telah masuk ke ranah pembuktian yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara," tegas hakim.

Untuk itu Majelis Hakim menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Baik putusan sudah dibacakan silakan kepada JPU untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya, ada berapa saksi rencana yang akan dihadirkan," ujar hakim ketua. 

BACA JUGA:Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Dispora OKI Tahun 2022

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp11,8 Miliar

"Baik yang mulia, ada sekitar 60 saksi dalam berkas perkara ini, tapi akan kita pilah dan menghadirkan sekitar 30 saksi secara bertahap," timpal Iskandar SH, salah satu Tim JPU yang hadir.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menerima putusan sela tersebut, meski eksepsi yang diajukan sebelumnya telah ditolak majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, tindakan terdakwa juga sudah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp74.055.156.050.

JPU menilai, selaku pejabat yang berwenang, terdakwa tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum dan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. "Bahwa terdakwa Prasetyo Boeditjahjono diduga telah melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia proyek, dan tanpa proses mekanisme pemilihan yang benar, terdakwa menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan," terang JPU. 

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portabel di Muratara ke Penyidikan

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: JPU Sebut Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

JPU mengungkap, dalam proses pemilihan penyedia proyek, ada pengkondisian serta kesepakatan terkait fee yang harus diserahkan oleh PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya (persero) Tbk. "Selain itu, dalam pelaksanaan proyek ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai serta tidak pernah terealisasi oleh PT Perentjana Djaja, tapi dibayarkan penuh seperti yang tercatat dalam kontrak kerja," ujarnya. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif atau subsideritas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 13 undang-undang, karena diduga terdakwa telah melakukan penyalahgunaan jabatan secara sistematis dan terencana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan