DITAHAN! Eks Kadisperkimtan Palembang Agus Rizal dan Kontraktor, Kajari: 99 Kegiatan Fiktif, Kerugian Rp1,68 M
JUMAT KERAMAT: Jumat keramat bagi eks Kadisperkimtan Palembang Agus Rizal dan kontraktor Dedi Triwahyudi, ditahan Kejari Palembang atas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar. -FOTO: PALTV -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Dugaan korupsi proyek fiktif pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang benar-benar kelewatan. Jumat keramat pun berlaku. Kejari Palembang menahan eks Kadisperkimtan Agus Rizal dan kontraktor Dedi Triwahyudi, Jumat (5/12).
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi proyek fiktif pada belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Berujung penetapan keduanya sebagai tersangka.
“Dari 131 kegiatan, hanya 37 kegiatan yang dilaksanakan. Sedangkan 99 kegiatan lain dinyatakan kegiatan fiktif,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Palembang Ali Akbar SH MH dalam konferensi pers pada Jumat sore (5/12).
Pada proses penyidikan, telah dihadirkan 139 saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari Palembang. Mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat terkait Disperkimtan Kota Palembang.
Dalam kegiatan di lapangan, CV Mapan Makmur Bersama yang ditunjuk sebagai rekanan, tidak menyediakan material sesuai kontrak yang ada. “Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp1.686.574.440,” tambah Ali Akbar.
BACA JUGA:Ratu Dewa: Jadikan Anti Korupsi Sebagai Integritas Budaya Kerja
Dari kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar itu, diduga mengalir ke mantan Kadisperkimtan Kota Palembang Agus Rizal, yang pada waktu itu selaku kuasa pengguna anggaran. Termasuk kepada Dedi Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Penetapan tersangka Agus Rizal berdasarkan Surat TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025. Sedangkan tersangka Dedi Triwahyudi ditetapkan melalui Surat TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.
“Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 5–24 Desember mendatang,” terang Ali Akbar. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Karena turut dilapiskan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Ali Akbar menyebut tidak menutup kemungkinan ada pihak lain berkenaan dengan kasus tersebut. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung. “Tentunya ini (tersangka baru) tidak tertutup kemungkinan,” tegasnya.
