Ditetapkan sebagai Tersangka, Eks Kadis Perkimtan Palembang Ditahan 20 Hari
Eks Kadis Perkimtan Palembang Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rp1,6 M — Kejari Tegaskan Penyidikan Terus Berlanjut. Foto:Ist--
SUMATERAEKSPRES.ID — Setelah melewati rangkaian penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan material bangunan pada kegiatan rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Palembang, Ali Akbar SH MH, pada Jumat (5/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 139 saksi, yang terdiri dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat Dinas Perkimtan, hingga saksi ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:5 Alasan Menabung di Bank BRI, Solusi Finansial yang Aman, Mudah, dan Menguntungkan
BACA JUGA:Truk Terpater di Jalan Desa Sidomulyo yang Tergenang Banjir, Camat: Alat Berat Sudah Siaga di Lokasi
Dari serangkaian kegiatan yang diperiksa, ditemukan 99 dari 131 kegiatan merupakan proyek fiktif.
Penyidikan juga mengungkap bahwa rekanan pelaksana, CV Mapan Makmur Bersama, tidak menyediakan material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp1.686.574.440.
Dana tersebut diduga mengalir kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agua Rizal, selaku kuasa pengguna anggaran, serta kepada Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedi Triwahyudi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.
BACA JUGA:Buka Rekening BRI Kini Semakin Mudah, Cukup Siapkan KTP dan Ikuti Langkahnya
Agua Rizal ditetapkan berdasarkan Surat TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan ditahan melalui Surat PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025. Sementara itu, Dedi Triwahyudi ditetapkan melalui Surat TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan ditahan berdasarkan Surat PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.
“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 5 sampai 24 Desember, di Rutan Kelas I Palembang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kajari Palembang, Ali Akbar, kepada wartawan.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, PT KAI Divre III Palembang Siagakan 36 Personel Tambahan di 17 Titik Rawan
