Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kedepankan Sanksi Berkeadilan dan Sosial, Kajati-Gubernur Sumsel Tandatangani MoU Penyelarasan KUHP Baru

MOU PEMPROV-KEJATI SUMSEL : Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH dan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, menandatangani MoU, disaksikan Sekretaris Jampidum Kejagung RI Dr Undang Mugopal SH MHum, Kamis (4/12). -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman penting, Kamis (4/12).

Momentum tersebut menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan menjelang diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026.

BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pembangunan, Kejaksaan Sosialisasikan Program Jaga Desa

BACA JUGA:Kadishut Sumsel Ajak Warga Bersatu Menjaga Hutan dan Cegah Karhutla

Acara yang berlangsung di Griya Agung Palembang, dihadiri Sekretaris Jampidum Kejagung RI Dr Undang Mugopal SH M.Hum, Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, Gubernur Sumsel Dr Herman Deru, Sekda Sumsel Dr Edward Chandra, serta para bupati, wali kota, dan Kajari se-Sumsel. 

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, menyebut kegiatan ini sebagai tonggak penting untuk kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Dia menekankan Sumsel sebagai wilayah yang sangat heterogen, harus mampu menyesuaikan diri agar penerapan KUHP baru berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.

Gubernur juga menyoroti besarnya anggaran negara yang terserap untuk operasional lembaga pemasyarakatan, yang kini nilainya diperkirakan melampaui Rp2 triliun.

Menurutnya, pendekatan hukum modern seperti restorative justice dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban tersebut. 

“Dari pada negara menghabiskan biaya besar untuk makan dan pembinaan narapidana, ada baiknya kita menerapkan sanksi sosial yang lebih mendidik dan bermanfaat untuk pembangunan,” ujar Herman Deru, dalam kata sambutannya.

Dicontohkannya, kasus ringan seperti pencurian hasil kebun atau pelanggaran kecil lainnya. Menurutnya seharusnya tidak perlu selalu berujung pada hukuman penjara.

Memberikan sanksi sosial dan pelatihan keterampilan, para pelanggar dapat memperbaiki diri sekaligus berkontribusi pada masyarakat. 

“Kita bisa melatih mereka membuat produk seperti parfum atau karya lainnya sehingga mereka memiliki kemampuan baru dan tidak mengulang perbuatan buruk,” tambahnya.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, menjelaskan perubahan besar yang dibawa KUHP baru tidak dapat dijalankan kejaksaan seorang diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan