Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bembi Didakwa Korupsi APAR Rp2 Miliar di Empat Lawang

SIDANG: Terdakwa Bembi Arisaputra saat menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan APAR di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (26/11). -FOTO : NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Arisaputra, selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan desa akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (26/11). 

Dalam sidang pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim dipimpin Pitriadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Hendra Fabianto SH MH menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Aprizal terdakwa lain yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Jumat Keramat, Koordinator Tenaga Ahli Desa di Empat Lawang Terseret Kasus Korupsi APAR

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Apar Desa di Kabupaten Empat Lawang

Menurut JPU, terdakwa Bembi diduga turut mengkondisikan penggunaan Dana Desa untuk pengadaan APAR tanpa melalui mekanisme yang semestinya, yakni musyawarah desa.

Terungkap pula, jika pengadaan tersebut bukan berasal dari kebutuhan ataupun permintaan masyarakat desa, tetapi ditentukan secara sepihak dan kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tanpa dasar yang sah.

“Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang tidak melalui musyawarah desa. Proyek ini bukan kebutuhan riil masyarakat,” tegas JPU. 

Jaksa juga membeberkan, jika Dana Desa yang dikumpulkan melalui terdakwa Aprizal ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk pengadaan APAR.

"Berdasarkan temuan penyidik ada sejumlah kejanggalan, diantaranya ada desa yang tidak menerima APAR sama sekali, ada yang menerima barang tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan rencana, bahkan ditemukan APAR dalam kondisi rusak serta adanya harga pembelian yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)," katanya. 

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " tukas JPU.

BACA JUGA:246 Kades di Muara Enim Teken Pakta Integritas Anti Korupsi, Komitmen Kawal Pengelolaan Dana Desa

BACA JUGA:Tiga Mantan Vice President PTSB Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Bembi yang didampingi penasihat hukumnya, Amirul Husni SH MH, menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan.

“Kami memohon waktu untuk pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan,” katanya. (Nsw/Kur).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan