Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berkas Dilimpahkan, Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Apar Desa di Kabupaten Empat Lawang

PELIMPAHAN : Tim Kejari Empat Lawang melimpahkan berkas perkara tersangka Aprizal ke PN Tipikor Palembang. -Foto : Ist-

EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang semakin gencar mengusut kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang untuk tahun 2022–2023.

Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Empat Lawang telah resmi melimpahkan berkas perkara atas tersangka Aprizal (Ap), eks tenaga ahli DPRD Empat Lawang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

"Benar, berkas perkara atas tersangka AP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk diproses lebih lanjut di sana," kata Kajari Empat Lawang Retno Setyowati melalui Kasi Intel Niku Senda.

Sebelum pelimpahan berkas, tim penyidik telah melakukan serangkaian proses. Antara lain penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

"Setelah pelaksanaan Tahap 2 tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 September 2025 sampai dengan 23 September 2025," urainya.

BACA JUGA:Tersisa Rp240 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dispora OKI Belum Pulihkan Seluruh Kerugian Negara

BACA JUGA: Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang kuat bahwa tersangka Aprizal diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan APAR pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023. Sebelumnya juga telah dilakukan proses penyitaan terkait kasus ini. 

Penyitaan berlangsung dari tanggal 25 Agustus - 01 September 2025 dengan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, sehingga seluruh mekanisme telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Dana yang digunakan dalam perkara ini bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN, sehingga mekanisme pengembaliannya dilakukan melalui penyitaan oleh penyidik, lalu disetorkan langsung ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang di BRI Cabang Empat Lawang. 

Bahwa penyidik Kejari Empat Lawang telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1.142.516.270,00. (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang diperuntukan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan