Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel
GIRING : Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan guna dipindahkan ke Rutan Pakjo, Selasa (9/9). -Foto : Budiman/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membawa tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017 untuk dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang.
"Sebelumnya, tersangka PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," Kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (9/9).
Lebih jelas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH mengatakan pemindahan tersangka PB yakni untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.
"Maka dari itu penyidik perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang, " Ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Pindahkan Mantan Dirjen Perkeretaapian ke Rutan Pakjo
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Klaim Tidak Lakukan Apapun
Selanjutnya dalam proses penanganan perkara tersebut, secepatnya akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aspidsus mengatakan jika sebelumnya tersangka PB telah menjalani penyidikan serta persidangan terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023.
"Dalam kasus tersebut PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, " Katanya.
Lanjut Aspidsus, dalam kasus LRT Sumsel sudah ada 4 orang yang telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang. Keempatnya yakni Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk lalu Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Kemudian terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi Hampir Rp2 T, Senyum Mas Menteri Nadiem Diantar ke Rutan Salemba
Adapun Modus Operadinya yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
