Tersisa Rp240 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dispora OKI Belum Pulihkan Seluruh Kerugian Negara
Tersisa Rp240 Juta! Kejari OKI sudah menerima Rp856,89 juta pengembalian kerugian negara dari terdakwa korupsi Dispora OKI. Uang titipan terbaru Rp140 juta diserahkan keluarga terdakwa. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 terus berjalan.
Kejaksaan Negeri OKI kembali menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari keluarga terdakwa Imam Tohari dan Muslim.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa dari total kerugian negara senilai Rp1,1 miliar, hingga kini sudah dipulihkan sebesar Rp856,89 juta.
Dana tersebut dikembalikan oleh para terdakwa maupun keluarga mereka, yakni Imam Tohari, Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun.
BACA JUGA:Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Kayuagung, Paket Beras dan Minyak Goreng Hanya Rp70 Ribu
“Masih ada sisa kerugian sekitar Rp240 juta yang belum dikembalikan,” ujar Agung, Jumat (12/9).
Uang titipan itu diterima langsung oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI.
Langkah ini disebut sebagai bentuk iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Agung, pengembalian sebagian kerugian negara dapat menjadi bukti nyata keseriusan terdakwa dalam bertanggung jawab, bahkan bisa menjadi pertimbangan meringankan saat persidangan.
BACA JUGA:Investasi Emas Digital 2025, Platform Resmi dan Strategi Lindungi Nilai Aset
BACA JUGA:Daihatsu Eratkan Kebersamaan dengan Pelanggan Setia lewat Harmony Camp 2025
Saat ini, perkara tindak pidana korupsi Dispora OKI tahun anggaran 2022 masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara ini mampu memberi dampak positif terhadap jalannya persidangan serta meredam keresahan masyarakat atas kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di OKI.
