BACA JUGA:BI Sumsel Toreh Prestasi, Sumsel Raih Lima Penghargaan Nasional
BACA JUGA:Chelsea Dipermalukan Leeds United 3-1 di Elland Road
Proses ini dilakukan melalui beberapa program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba sejak 2006 hingga 2009.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, pemanfaatan tanah negara tersebut sejak 2019 hingga 2025 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp127,2 miliar.
Penasihat Hukum: “Kejanggalan dan Rekayasa”
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Jan Samuel Maringka, menilai dakwaan JPU penuh kejanggalan.
Menurutnya, angka kerugian negara Rp127,2 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Kerugian negara itu harus nyata, bukan berdasar asumsi seperti angka Rp127,2 miliar itu. Sampai sekarang kami belum tahu hitungan itu berasal dari mana,” ujarnya.
BACA JUGA:BI Sumsel Toreh Prestasi, Sumsel Raih Lima Penghargaan Nasional
BACA JUGA:Chelsea Dipermalukan Leeds United 3-1 di Elland Road
Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
PN Palembang Tekankan Transparansi dan Keamanan
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, memastikan sidang perdana berjalan lancar dan tertib. Meski dihadiri sekitar 70 orang di dalam dan luar gedung, tidak terjadi gangguan apa pun.
“Kami apresiasi masyarakat yang tetap menjaga etika selama persidangan. Ini menunjukkan kedewasaan hukum publik,” kata Chandra.
Ia menegaskan kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian tanpa menghambat jalannya persidangan.
BACA JUGA:Pastikan Proses Pemulihan Berjalan Efektif, Layanan Kelistrikan Segera Dinikmati Warga
BACA JUGA:BSB Salurkan 10 Ton Beras dan 2.500 Dus Mi Instan
Pengamanan berlapis disiapkan bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan keamanan pengadilan. “Alhamdulillah, semuanya berjalan aman,” ujarnya.