Ojol Korban Begal di Palembang Minta Hakim Beri Hukuman Berat untuk Pelaku
Fahrurrozi, pengemudi ojek online korban begal, memohon keadilan kepada majelis hakim agar pelaku dihukum seberat-beratnya dalam sidang di PN Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id --
SUMATERAEKSPRES.ID – Rasa haru bercampur kecewa terpancar dari wajah Fahrurrozi, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban aksi begal sadis di kawasan Jalan Dempo Luar, Palembang.
Ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (4/11/2025), untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang hampir merenggut nyawanya.
Dua terdakwa, Yopi Yanto dan M. Nur, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam persidangan, Fahrurrozi menceritakan kembali detik-detik mencekam yang dialaminya pada dini hari bulan Mei 2025.
“Saya sedang menjemput penumpang karena bekerja sebagai ojek online, Yang Mulia.
BACA JUGA:Bakal Tambah PTSP di Tanjung Lago
Saat melintas di Jalan Dempo Luar, dua pria tiba-tiba menghadang motor saya,” ujar Fahrurrozi dengan suara bergetar.
Tanpa peringatan, kedua terdakwa langsung menodongkan pisau ke arah perut korban.
“Saya tidak bisa berbuat banyak karena takut ditikam. Salah satu dari mereka mengancam saya, sementara M. Nur dengan cepat merampas kunci motor,” katanya.
Korban sempat mencoba melawan, tetapi jumlah pelaku yang lebih banyak dan ancaman senjata tajam membuatnya tak berdaya.
“Saya sempat mempertahankan motor, tapi mereka menodongkan pisau. Akhirnya saya menyerah. Motor dan handphone saya dibawa kabur,” tambahnya dengan nada sedih.
BACA JUGA:Rotasi Jabatan Jadi Langkah Penguatan Kelembagaan, Bupati Muba Lantik Pimpinan Tinggi-Fungsional
BACA JUGA:Antisipasi Longsor Susulan, Bakal Bangun Talut Penahan
