Penyidik Buru DPO Kasus PTSL 2019, Kembali Periksa 2 ASN BPN Sebagai Saksi
Kasubsi Intelejen Kejari Palembang Fachri Aditya SH.-foto: ist-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Proses penyidikan dugaan korupsi program PTSL di BPN Palembang tahun 2019 terus bergulur.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Tim penyidik tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH.
Dua saksi yang kemarin dimintai keterangan yakni ASN dari Kanwil BPN Sumsel dan ASN dari BPN Palembang.
BACA JUGA:Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya
BACA JUGA:Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH mengatakan terkait update pemeriksaan saksi kasus dugaan Korupsi penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Update pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, ada dua saksi yang dipanggil," katanya.
Dia mengungkapkan, kedua saksi yang dipanggil.tim penyidik yakni E dari Kanwil BPN Sumsel dan WN dari BPN Kota Palembang.
"Pemeriksaan mulai jam 9 hingga selesai. Kurang lebih 40 pertanyaan," terang Fachri.
BACA JUGA:Inspektorat OKUT Investigasi Dugaan Pungli PTSL, LIbatkan Oknum Kades-Perangkat Desa
BACA JUGA:Ikut Program PTSL, Ini Pesan Kasubdit Fismondev Polda Sumsel
Selanjutnya saksi-saksi lain akan kembali dipanggil selama tim penyidik masih membutuhkan keterangan.
Sebelumnya, Kasi Podsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH mengungkapkan, bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.