Ikut Program PTSL, Ini Pesan Kasubdit Fismondev Polda Sumsel
Giat sosialisasi program PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang bersama sejumlah pemateri dari berbagai sektor terkait di Gedung Persada, Rabu (17/1/2024) sore.-Foto: Ist-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Guna mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang bertempat di Gedung Persada, Rabu (17/1/2024) sore menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya Polda Sumsel yang diwakili oleh AKBP Hadi Syaefudin,SE,MH, dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang di ab BPKAD Kota Palembang.
Dalam pemaparannya, AKBP Hadi menyampaikan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah unik pertama kali yang dilaksanakan secara serentak.
Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan ataupun nama lain yang setingkat dengan itu.
BACA JUGA:Dua Remaja Putri Pelaku Tarung Bebas Bersiap Terima Konsekuensi Hukum
"PTSL akan mempermudah pemerintah daerah dalam melaksanakan penataan kota. Tugas kepolisian salah satunya memastikan agar penerima program ini tepat sasaran dan agar tidak terjadi penyimpangan selama proses PTSL tersebut dijalankan," tegas AKBP Hadi yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.
Di kesempatan itu, AKBP Hadi juga memberikan beberapa tips dan antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari terjadinya penyimpangan pada pembuatan PTSL.
Pertama, masyarakat yang hendak mengurus PTSL dapat datang langsung dengan membawa berkas lengkap sesuai persyaratan pengajuan PTSL ke kantor ATR/BPN setempat.
Selain itu, dokumen dan surat menyurat yang dibawa haruslah otentik atau sesuai fakta di lapangan.
BACA JUGA:Bantu Anak Buah Pasang Rangka Tenda, Bos Tenda Tewas Tersetrum
"Apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar selama proses PTSL ini untuk segera melaporkannya kepada pihak ATR/BPN atau kepada kepolisian," tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pertanahan diantaranya ATR/BPN Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ilir Timur-1, Lurah, Ketua RT-RW se-Kecamatan IT-1.