Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya

SITA : Tanah yang terkait kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2019 di Keramasan Palembang disita pihak Kejari Palembang.-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan penyidikan dugaan korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019.  Kasus ini kelanjutan dari proses terhadap dua terpidana sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH, mengatakan, penyidik Pidsus telah memeriksa lima saksi. “Mereka ASN pada BPN,” katanya, kemarin.

Ada dua dari BPN Palembang, yakni RJS dan TJ. Lalu,  ada WSW, ASN, dari BPN Musi Rawas Utara (Muratara). Saksi  MA merupakan ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur dan KCN merupakan ASN dari BPN Kanwil Sumsel.

"Para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya," sebut Muis.

Selama penyidikan baru kasus ini sudah dipanggil beberapa nama. Mereka masih diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi program PTSL 2019 tersebut.

Dari beberapa nama yang telah dipanggil sebelumnya, ada yang mangkir dengan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ajukan Eksepsi Dakwaan

"Seperti pada Selasa lalu, ada tiga orang saksi tidak hadir. Dua di antaranya tanpa keterangan," bebernya,

Kedua saksi yang mangkir itu KY dan MR. Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang. Sebab menurutnya, keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

"Apabila berhalangan hadir, kiranya berkirim surat ke Kejari Palembang. Jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya. Di antara para saksi yang bakal dipanggil, ada E, mantan Kepala BPN Kota Palembang. "E akan segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi," jelas Muis.

Ia menegaskan, meski lanjutan, tapi perkara ini merupakan penyidikan baru. Sehingga semua saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.”Secara komprehensif semuanya akan kita periksa," beber dia.

Nantinya, setelah semua saksi diperiksa, barulah penyidik menggelar ekspose. "Dari hasil ekspose inilah akan dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya. 

Dalam perkara ini, ada seorang tersangka berinisial, A warga Gandus Palembang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran. "Kami imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan