Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya
SITA : Tanah yang terkait kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2019 di Keramasan Palembang disita pihak Kejari Palembang.-foto: ist-
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi PTSL 2019 ini, pada penyidikan sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah memproses hukum dua tersangka. Keduanya, Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Lalu, Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.
Keduanya sudah disidang dan divonis bersalah. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4,5 penjara untuk terdakwa Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (nsw/)