Jaksa Usut Lagi Dugaan Korupsi PTSL, Lanjutan 2 Terpidana Sebelumnya

SITA : Tanah yang terkait kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2019 di Keramasan Palembang disita pihak Kejari Palembang.-foto: ist-

BACA JUGA:Sosok Febrie Adriansyah: Jaksa Pemberantas Korupsi di Balik Kasus Mega yang Viral Pasca Dikuntit Densus 88

BACA JUGA:Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi PTSL 2019 ini, pada penyidikan sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah memproses hukum dua tersangka. Keduanya, Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Lalu, Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

Keduanya sudah disidang dan divonis bersalah. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4,5 penjara untuk terdakwa Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (nsw/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan