Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

KONFERENSI PERS : Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar (tengah), menerangkan soal penahanan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang. -nanda-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pembangunan Gedung Guest House (mes 7 lantai) di eks rumah dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, ‘memakan korban’. Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, telah menahan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin, 27 Mei 2024.
 
Tersangka yang ditahan kemarin, Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, kontraktor pembangunan Gedung Guest House yang berlokasi di Jl Lebak Rejo, Kelurahan Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Tersangka terhitung sejak hari ini, Senin, tanggal 27 Mei 2024, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang, selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, dalam konferensi pers, kemarin.

BACA JUGA:Mahasiswa Magister MPI UIN RF Lakukan Pengabdian, Prof Dr Saipul Annur Sampaikan Pesan Khusus

BACA JUGA:Ini Dia 9 Profesor Daftar Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang. Semua Pesaing Berat Prof Nyayu

Penyidik menetapkan tersangka Doni Prayatna sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAPL.6.10/Fd 2/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

"Tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan pembangunan mess 7 lantai itu (Gedung Guest House) tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak," jelas Ario Gopar.
 
Ario menambahkan, BPKP Sumsel telah melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait pembangunan Gedung Guest House pada UIN Raden Fatah Palembang itu. “Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ulasnya.

Lanjut Ario, pihaknya juga akan segera melakukan tindakan hukum lain. “Seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara kegiatan pembangunan Gedung Guest House tersebut," katanya.

BACA JUGA:KPK Petakan Kerugian Negara, Kasus Korupsi Pengadaan APD

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
      
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 13 November 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menaikkan status penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022.
 
Lokasi pembangunan mes itu di Jl Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Pagu anggarannya sebesar Rp16,5 miliar lebih, dengan kontrak pengerjaan selama 150 hari, terhitung 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

"Temuan yang didapat, dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut adanya dugaan pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak memenuhi standar mutu beton," ujar Ario. (nsw/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan