Inspektorat OKUT Investigasi Dugaan Pungli PTSL, LIbatkan Oknum Kades-Perangkat Desa

ilustrasi pungli-foto sulsel net-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur melakukan audit investigasi khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli). Yang diinvestigasi, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan pungli tersebut terjadi di  Desa Suka Bumi, Kecamatan Cempaka. Investigasi khusus itu menindaklanjuti surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, 5 Februari 2024 lalu. Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE membenarkan adanya laporan terkait dugaan pungli PTSL tersebut.

“Laporan itu dìtujukan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur. Namun pihak Kejaksaan memberikan surat pelimpahan ke Inspektorat untuk menginvestigasi adanya dugaan pungli dì Desa Sukabumi tersebut,” jelasnya.

Sumarno mengaku tim APIP Inspektorat Daerah OKU Timur sudah memanggil oknum Kepala desa dan perangkat Desa Sukabumi untuk dimintai klarifikasi.  Selain memanggil pihak terlapor, pihaknya juga melakukan pendalam berdasarkan keterangan yang disampaikan terlapor.

"Proses ini kan ada mekanismenya, saat ini kita baru sampai tahap pemanggilan dan klarifikasi. Hasilnya belum tahu nanti seperti apa," papar Sumarno. Hasil investigasi itu akan kembali diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA:Inspektorat OKU Timur Investigasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa Diperiksa

BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Pada PPDB, Kajari : Jika Ditemukan, Silahkan Lapor !

"Intinya saat ini kita terus melakukan pendalamam, memeriksa saksi-saksi yang kita perlukan sesuai kebutuhan informasi," tambahnya. Mengenai nantinya dugaan pungli ini terbukti atau tidak, itu bukan kewenangan Inspektorat Daerah.

 “Yang akan mengambil tindakan terkait dugaan ini nantina Kejaksaan Negeri OKU Timur," tegasnya. Dugaan pungli PTSL ini terjadi pada 2021 lalu. Libatkan oknum, nilai pembuatan PTSL mencapai Rp 1,5 juta per sertifikat.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT), biaya  paling rendah pembuatan PTSL di wilayah Jawa hanya Rp 150 ribu. Dan  paling tinggi di wilayah Papua mencapai Rp 450 ribu.

Menurut keterangan salah satu warga Suka Bumi, yang enggan menyebutkan namanya, pembuatan PTSL dikoordinir oleh Kades dan perangkat desa. Dalam pelaksanaannya, oknum Kades Sukabumi inisial AN meminta biaya pembuatan sertifikat dengan harga bervarisasi.

BACA JUGA:Akui Kesalahan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf atas Pungli

BACA JUGA:5 Kantor BPN Masih Zona Kuning, Pelayanan Kurang Baik Berpotensi Pungli dan Konflik

Untuk lahan pekarangan dan perumahan biaya pembuatan PTSL mencapai Rp 600 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan