https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cek Besaran Dana Transfer TPG TW 1, Jika Tak Sesuai Gaji Pokok, Ini yang Harus Dilakukan

Sudah cek dana TPG TW 1? Jika tak sesuai gaji pokok, segera lakukan langkah berikut ini! Foto: alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID -  Para pendidik di seluruh Indonesia patut berbahagia, sebab ada dua perkembangan positif yang berkaitan langsung dengan masalah yang selama ini sering dikeluhkan: pencairan tunjangan profesi dan penyesuaian gaji pokok.

Bagi guru yang merasa mengalami ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji atau tunjangan, kini tidak perlu risau.

Pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk melakukan evaluasi ulang serta penyesuaian pembayaran sesuai dengan gaji pokok maupun jenjang kepangkatan terbaru.

Penjelasan lengkap mengenai hal ini penting untuk disimak karena bisa menjadi jawaban atas permasalahan yang dialami.

BACA JUGA: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahap 2 Berlangsung Hingga 14 April, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Sisa 60 Persen Guru Belum Dapat TPG TW 1, Ini Tanggal Mereka Bakal Mendapatkannya

Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Masih Berlangsung

Untuk guru yang telah memiliki sertifikasi, pencairan tunjangan untuk triwulan pertama tahun 2025 masih terus dilakukan dan diperkirakan selesai pada bulan April.

Meski begitu, sebagian guru melaporkan adanya selisih antara jumlah yang diterima dan yang seharusnya diberikan.

Ketidaktepatan nominal tunjangan ini akan diperbaiki dan disesuaikan pada pembayaran triwulan kedua tahun 2025. Dengan begitu, seluruh hak guru terkait tunjangan akan tetap dibayarkan secara penuh. Hingga saat ini, sekitar 40 persen guru telah mendapatkan pencairan, sementara sisanya masih menunggu giliran.

Validasi Gaji Pokok dan Tunjangan: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

BACA JUGA:Inilah Besaran Nominal TPG yang Sudah Dicairkan Maret Lalu

BACA JUGA:Pencairan TPG April 2025, Catat Tanggalnya

Dalam beberapa waktu terakhir, Tim Validasi Info GTK telah merilis sejumlah informasi penting, terutama terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji pokok yang tidak jarang tidak sesuai dengan isi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan