https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cek Besaran Dana Transfer TPG TW 1, Jika Tak Sesuai Gaji Pokok, Ini yang Harus Dilakukan

Sudah cek dana TPG TW 1? Jika tak sesuai gaji pokok, segera lakukan langkah berikut ini! Foto: alfery/sumateraekspres.id--

Jika Anda mengalami hal ini, tidak perlu panik. Pemerintah akan melakukan penghitungan ulang dan mencairkan kekurangan pembayaran tersebut pada periode triwulan kedua. Namun, pastikan data kenaikan gaji berkala Anda telah diinput secara akurat dalam sistem Dapodik.

Selama data Anda valid dan ter-update, proses pencairan akan berlangsung tanpa hambatan. Maka dari itu, selalu cek dan perbarui data Anda secara berkala.

Penyaluran Bertahap Sesuai SK yang Terbit

Bagi guru yang belum menerima tunjangan, perlu diketahui bahwa proses pencairan dilakukan bertahap. Hal ini tergantung dari jumlah SK yang telah diterbitkan dan tervalidasi. Jika SK Anda telah terbit dan sah, maka pencairan akan segera menyusul.

Tidak ada jadwal pasti mengenai kapan pencairan dilakukan. Guru hanya perlu menunggu sesuai antrian proses yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Inilah Besaran Nominal TPG yang Sudah Dicairkan Maret Lalu

BACA JUGA:Pencairan TPG April 2025, Catat Tanggalnya

Status "Transfer Daerah" Tidak Menjadi Masalah

Beberapa guru mungkin melihat status "Transfer Daerah" pada sistem Info GTK dan mengira ada kendala. Namun, hal ini tidak perlu dikhawatirkan. Label tersebut muncul karena proses konfirmasi dari pusat belum rampung saat data dirilis. Status ini tidak akan mempengaruhi pencairan hak Anda.

Masalah Linearitas dan Sertifikasi

Bagi guru yang menghadapi masalah linearitas antara mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat pendidik, pastikan bahwa keduanya memang sesuai. Ketidaksesuaian ini bisa berdampak pada validitas Info GTK dan pencairan tunjangan. Jika ditemukan kesalahan data, segera hubungi pihak terkait untuk melakukan pembaruan.l

Kenapa Tunjangan Tidak Sesuai dengan Gaji Pokok?

Perbedaan antara nilai yang tertera di SKTP dan jumlah yang masuk ke rekening biasanya disebabkan oleh potongan pajak penghasilan (PPH) sekitar 5%. Jadi, wajar bila nilai yang diterima sedikit lebih rendah.

Langkah yang Harus Dilakukan Guru dan Dinas Pendidikan

Untuk memastikan pencairan berjalan mulus, beberapa langkah harus dilakukan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan