Kena Batunya, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga Sempat Dikejar Pemilik Motor

CURAT: Tersangka Miriudin (26) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semidang Aji usai dipergoki warga hendak melarikan sepeda motor, subuh kemarin (24/3). Foto : berry/sumeks --
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang nekat mencuri sepeda motor, namun ketahuan warga, membuat Miriudin (26) harus merasakan akibatnya.
Dia menjadi bulan-bulanan warga yang menghakiminya setelah sempat mencoba kabur dengan membawa sepeda motor milik Zulkomari (44), warga Dusun IV, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, OKU, pagi kemarin (24/3), sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Motor Mahasiswa Hilang Setelah Dititipkan di Indekost, Pelaku Diduga Curanmor
Dalam kondisi tubuh dan wajah yang babak belur usai dihakimi warga ini, tersangka lalu diserahkan kepada petugas SPK dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Semidang Aji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, kejadian bermula saat korban mendengar ada suara mesin sepeda motor KTM tanpa body kit dan tanpa nomor polisi (nopol) miliknya yang diparkir di teras depan rumah subuh kemarin (24//3).
Kebetulan posisi rumah korban memang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pandan Dulang sehingga selalu ramai dan memang memancing perhatian pelaku kejahatan.
Mendengar suara motor dari luar tersebut korban langsung membuka pintu rumah namun rupanya saat itu sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria ke arah Baturaja.
Dalam kondisi panik korban menghidupkan sepeda motor miliknya yang lain dan mencoba untuk mengejar tersangka, aksi kejar-kejaran pun tak dapat terelakkan sampai akhirnya persis di tepi jalan lintas Desa Karang Endah korban berhasil menghentikan laju sepeda motor miliknya yang dibawa kabur oleh tersangka.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Tendangan, pukulan hingga dengan menggunakan sejumlah alat termasuk kayu turut pula dihantamkan ke tubuh tersangka.
"Saya teriak maling-maling rupanya didengar warga yang kesal dengan ulah pelaku dan langsung menghajar pelaku bertubi-tubi. Setelahnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Semidang Aji oleh warga ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, kemarin (24/3). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
BACA JUGA:Tak Tahu Diri, Diberikan Tumpangan Menginap Malah Curi Motor yang Menumpangi, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi saat Lagi Tidur, Ini Penjelasan Polisi
Usai dihakimi warga, tersangka langsung dijemput oleh petugas SPK Polsek Semidang Aji dan Unit Reskrim Polsek Semidang Aji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Miriudin dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.