Dari Jakarta, Mencuri ke Sejumlah Kota, 7 Terdakwa Sindikat Pencuri Kosmetik di Minimarket Dituntut 3 Tahun

TUNTUTAN: Ketujuh terdakwa anggota sindikat pencurian kosmetik di minimarket saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3). -foto: ardila/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak tujuh terdakwa yang tergabung dalam komplotan pencuri kosmetik di toko retail atau minimarket, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, dan Dessy Haumahu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hetty Veronica Magdalena Sihotang SH MH dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, Palembang, Kamis (20/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. "Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama tiga tahun masing-masing," tegas JPU dalam persidangan.
Menyikapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Ditangkap Usai Mencuri Parabola Tetangga
BACA JUGA:Pasutri Kehilangan Mobil, 4 Pelaku Terekam CCTV Saat Mencuri di Depan Ruko
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus tersebut bermula, Sabtu (27/10/2024) saat ketujuh terdakwa berkumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat. Mereka sepakat untuk melakukan pencurian di beberapa kota di Pulau Sumatera dengan rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, dan Medan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berangkat dari Jakarta Pusat menggunakan dua mobil, yaitu Honda BR-V warna silver dengan nomor polisi B 2501 EGY milik terdakwa Aldo dan Toyota Avanza hitam yang dirental. Setibanya di Lampung pada tengah malam, mereka tidak menemukan toko yang masih buka, sehingga melanjutkan perjalanan ke Palembang dan menginap di rumah keluarga Dandi (DPO) di Kenten Laut.
Pada Selasa (29/10/2024) pukul 14.24 WIB, para terdakwa mulai beraksi di minimarket yang ada di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame. Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari mencuri barang, mengalihkan perhatian kasir, mengawasi situasi sekitar, hingga mengirimkan barang curian ke Jakarta menggunakan bus.
Barang yang mereka curi antara lain berbagai merek kosmetik, seperti Wardah Day Cream, Wardah Night Cream, Skin Aqua, Nivea Sun, Biore Aqua, Wardah Serum, Momami Chubby, Momami Dreamy, Momami SL Talc, Momami STT Wash, serta beberapa produk Garnier. Total nilai barang yang dicuri mencapai Rp13,284 juta.
BACA JUGA:Ayah Bakar Anak Kandung Setelah Dituduh Mencuri Uang
BACA JUGA:Kasus Pembakaran Anak, Alasan Sering Mencuri Uang Jadi Pemicu Kekerasan
Setelah barang terkumpul, terdakwa Dessy Haumahu menghubungi seorang penadah bernama Yanto (DPO) untuk mengambil kosmetik curian di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, guna dijual kembali secara eceran. Dari hasil penjualan, Dessy menerima transfer Rp2,6 juta, yang kemudian dibagi rata kepada komplotannya masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Aksi ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp13.284.000. Namun, kejahatan mereka akhirnya terbongkar, dan ketujuh terdakwa berhasil ditangkap oleh Polda Sumsel pada 12 Desember 2024.