https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sifatnya Hanya Pemberitahuan

Muhammad Irsan FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI sudah mengirimkan surat penahan dari Kejaksaan Negeri OKI terkait salah satu komisionernya Hadi Irawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-208 ke KPU Sumsel.

‘’Pengiriman surat penahanan dari Kejari OKI ke KPU Sumsel ini sifatnya pemberitahuan saja,’’ ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.

BACA JUGA:KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember

BACA JUGA:Simulasi Pencoblosan di Halaman KPU OKI, Persiapan Menjelang Pemilukada Serentak 27 November 2024

Dikatakan, nantinya surat tersebut akan diteruskan ke KPU Pusat.  ‘’Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu proses hukumnya, karena yang bersangkutan statusnya masih tersangka,’’ katanya.

Pihaknya akan mentaati proses hukum yang berlaku. Bahkan Komisioner KPU OKI sempat menjenguk Hadi Irawan yang ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. 

Meski kasus yang dihadapi merupakan kasus lama saat yang bersangkutan masih menjadi Anggota Panwaslu OKI, tapi sudah  setahun lebih Hadi Irawan merupakan Anggota Komisioner KPU OKI.

BACA JUGA:Kejaksaan OKI Tahan Imam Tohari dan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,2 Miliar, Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI Tetap Jalan

Dikatakan, saat dijenguk kondisinya sehat dan terlihat menghadapi permasalahannya. ‘’Semoga selalu diberikan kekuatan.

Untuk kekosongan divisi yang selama ini diisi Hadi Irawan tidak akan diisi karena tahapan Pemilu maupun Pemilukada sudah selesai dilakukan,’’ katanya. (uni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan