Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp402 Juta

KEMBALiKAN: Pengembalian uang kerugian negara oleh salah satu tersangka kasus Dana Hibah Panwaslu sebesar Rp402 juta ke Kejari OKi. FOTO: NisA/sUMEKs--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018 yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar, Hadi Irawan, kemarin (14/3), mengembalikan uang sebesar Rp402 juta ke Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Parid Purnomo mengungkapkan, memang benar ada keluarga dari tersangka Hadi Irawan, mantan Komisioner Panwaslu OKI yang mengembalikan uang kerugian negara.
BACA JUGA:Kejaksaan OKI Tahan Imam Tohari dan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,2 Miliar, Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI Tetap Jalan
"Kami terima uang pengembalian kerugian negara ini,"terangnya.
Disinggung apakah dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut tersangka bisa dibebaskan? Sambung Parid, kalau untuk membebaskan tersangka tidak bisa, tapi mungkin ini nanti bisa jadi pertimbangan JPU untuk meringankan hukumnya.
Untuk diketahui pada (6/3) lalu, pihaknya menahan kedua tersangka yakni Ikhsan Hamidi adalah anggota Panwaslu OKI 2017-2018 dan Hadi Irawan merupakan anggota Panwaslu OKI 2017-2018 yang juga anggota KPU OKI saat ini.
Faktanya ditemukan terkait pengelola anggaran dimana selain merugikan keuangan negara tapi juga memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Mantan Ketua Panwaslu OKI Kembalikan Uang Rp436 Juta, Kajari Pastikan Hukum Tetap Tegak
Oleh karenanya pihaknya menetapkan kedua tersangka dengan Pasal primer ke 1 primer pasal 2 ayat 1 dan UU 31 subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2021 Pasal 12 huruf B, UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999." Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,"imbuhnya.
Peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI, Panwaslu bersifat kolektif kolegial dan pada saat pencairan menyepakati untuk tidak digunakan sebagai mestinya tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional sebelum RAB disetujui.(uni/lia)