https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lima Pemain Judi Sabung Ayam Diringkus, Pelaku Lain Lari Kocar Kacir, Ini BB yang Diamankan

SABUNG AYAM. Lima pelaku judi sabung ayam yang diamankan di Mapolsek Muara Kelingi beserta sejumlah barang bukti. Foto : Izul/sumeks --

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memberantas habis praktik perjudian, terutama judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura) terus dilakukan oleh jajaran Polres Mura.

Seperti operasi penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Mura pada Minggu (24/2) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, sebanyak lima orang pelaku judi sabung ayam berhasil diringkus dalan operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Sakti Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lokasi Terpencil, Ini BB yang Didapat

BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Lahat, Berlangsung Diam-Diam di Tengah Sawah

Selain itu, petugas turut pula mengannkan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya uang tunai sebesar Rp1.355 juta, enam ekor ayam jago berwarna hitam merah, delapan unit sepeda motor.

Lalu, tiga pucuk senjata tajam jenis golok, tiga unit ponsel Android, satu kandang ayam, satu wadah atau songkok ayam, satu gerber ayam, dan lima pasang sandal jepit.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta Sutrisno (39), Datak (40), dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, didampingi Kasi Humas Ipda Ajilamsari membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menangkap lima pelaku perjudian sabung ayam. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Suhendra, kemarin (24/2).

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan praktik perjudian di wilayah mereka, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum bertindak.

Suhendra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Kurnianto beserta personel lainnya, langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri kocar kacir ke dalam hutan. Namun, lima di antaranya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Masih Ada Lapak Sabung Ayam Tersembunyi di Wilayah MLM, Polres Lubuklinggau Terus Melakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Nah Lho, Benarkah Ada Mantan Dewan di Arena Judi Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta, Ini Penjelasan Polisi

Saat ini, kelima pelaku telah dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman pidana berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan