Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Irohmin

Lima terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tahanan Irohmin di Rutan Palembang. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Sayembara Keluarga Korban Pembunuhan Alyudi Beredar, Imbalan Menanti Bagi yang Memberikan Informasi
BACA JUGA:Suami Laporkan Istri ke Polda Sumsel, Diduga Selingkuh Dengan Atasan
Hendra Gunawan, terdakwa lainnya, turut terlibat dengan membanting tubuh korban dan menyumpalkan kain lap ke dalam mulutnya.
Kekerasan tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperburuk kondisi korban. Setelah dianiaya bertubi-tubi, Irohmin akhirnya meninggal dunia pada malam 8 Agustus 2024.
Keputusan Hakim dan Dampaknya
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kelima terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.
BACA JUGA:AC Milan dan Atalanta di Ujung Tanduk Setelah Kekalahan di Leg Pertama Playoff Liga Champions
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Tenggelam di Irigasi BK 3 OKU Timur, Saudara Kembarnya Menjadi Saksi Mata
Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan tersebut masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kasus ini mencerminkan adanya praktik kekerasan di dalam rumah tahanan (rutan), yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana.
BACA JUGA:Mendes dan Mensos Ungkap Cara Pangkas Kemiskinan di Desa
BACA JUGA:Puskesmas Alang Lebar Gelar Skrining Kesehatan di Pergudangan Sukarami
Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan sistem keamanan yang ada di dalam rutan, mengingat bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi di lingkungan yang berada di bawah pengawasan pihak berwenang.
Setelah vonis dibacakan, kelima terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sikap yang sama juga diambil oleh pihak jaksa penuntut umum yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.