https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Irohmin

Lima terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tahanan Irohmin di Rutan Palembang. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan bernama Irohmin. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Kelima terdakwa, yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal dengan wajah tertunduk lemas. 

BACA JUGA:Pemohon Perpanjangan SIM Kaget Ada Tes Psikologi, Bayar Rp100 Ribu

BACA JUGA:Motor Hilang Dicuri Saat Diparkir di Teras Rumah, Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang mencakup kesaksian, barang bukti, serta pengakuan para terdakwa tentang peran mereka dalam penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. 

Proses persidangan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, yang memberikan keterangan yang mendukung kronologi kejadian yang didakwakan oleh JPU. 

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024, Optimalkan DPT dan Penambahan Kursi DPRD Jadi Fokus

BACA JUGA:Kajati Sumsel Ungkap Aliran Dana Sebesar 20 Persen Mengalir ke Tersangka AMR

Para saksi tersebut juga tidak membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Peristiwa tragis ini bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban, Irohmin, untuk mencari jarum tato yang hilang di dalam sel.

Ketika korban gagal menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita langsung memukul, menendang, dan mendorong tubuh korban. 

Kekerasan ini kemudian disusul oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada korban dan menendang punggungnya, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan