Warga Tahunya dari Dana Pokir Dewan Sumsel, 4 Proyek Dinas PUPR Banyuasin di Kelurahan Keramat Raya

KANTOR LURAH: Kantor Lurah Keramat Raya yang belum selesai pembangunannya, termasuk yang jadi objek penyidikan dugaan tipidkor Pidsus Kejati Sumsel, dengan modus pengaturan pemenang lelang, dan komitmen fee 30 persen. - FOTO: QUATA AKDA/SUMEKS-
Sebelumnya lokasi itu tidak ada jaringan listrik, dan instalasi air bersih. Namun tukang itu menyebut, aliran listrik kini sudah ada. Meski tiang listriknya dari kayu gelam. “Tinggal mengisi perabotan (meubeler), dan menimbun halaman depan untuk parkir kendaraan,” cetusnya.
Tender Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya di RT 01, RW 01, dengan pagu Rp1.770.000.000 TA 2022, dimenangkan CV Raza Jaya Cipta dengan nilai kontrak Rp1.755.909.000.
Selanjutnya dilakukan tender Lanjutan Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, dengan Pagu Rp1.200.000.000 bersumber dana APBD Perubahan TA 2024. Kali ini dimenangkan kontraktor asal Palembang, CV Dalom Mustika, nilai kontrak Rp1.191.252.000.
Sementara kegiatan Pengecoran Jalan RT 01, RW 01, ternyata akses jalan mendekati menuju Kantor Lurah Keramat Raya. Pada tender tahun 2023 lalu, pagunya Rp375.000.000 bersumber dana APBD TA 2023. Dimenangkan CV HK, dengan nilai kontrak Rp371.961.000.
Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Bowo, mengaku kurang mengetahui secara pasti terkait pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, dan Pengecoran Jalan RT 01. "Saya baru satu tahun jadi RT, jadi kurang paham,” akunya, saat coba diwawancara Sumatera Ekspres.
BACA JUGA:Tanamkan Nilai Antikorupsi di Sekolah
Seorang petani sawit yang sedang memanen di sekitar lokasi itu, mengaku sedikit banyaknya tahu soal cerita Pengecoran Jalan RT 01. “Jalan cor ini aspirasi… (baca: dia menyebut nama anggota DPRD Sumsel kala itu, sama dengan proyek di RT 09 dan RT 11, red),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Senin sore (17/2),. Akhirnya menetapkan 3 orang tersangka. Yakni, Kepala Dinas PUPR Banyuasin berinisial Apr, dan WAF selaku Wakil Direktur CV HK (periode 26 Februari 2015 sampai 21 Februari 2022). Keduanya langsung ditahan.
Satu tersangka lagi, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel berinisial AMR. Dia 3 kali mangkir saat pemanggilan secara patut, dengan alasan berobat. Tapi saat ini sudah diamankan oleh tim di Pondok Indah Jakarta, dan akan dipulangkan ke Palembang, Selasa (18/2).