Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Stafsus, Sementara Lembaga Pusat Banyak Lakukan Pengangkatan

Meski kepala daerah dilarang angkat stafsus, lembaga pusat justru melantik banyak pejabat baru, termasuk Deddy Corbuzier. Fokus penghematan anggaran untuk program MBG. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus, di tingkat lembaga pusat justru banyak pejabat yang melakukan pelantikan stafsus.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah Deddy Corbuzier, yang dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) oleh Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa, 11 Februari 2025.
Deddy yang dikenal sebagai selebriti ini, akan bertugas sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
BACA JUGA:Motor Yamaha WR 155 Milik Mahasiswa Hilang Saat Terlelap Tidur di Palembang
BACA JUGA:Warga Mangga Besar Diamankan Bersama 1 Kg Ganja Disembunyikan di Dalam Kotak PempekBACA JUGA:Tata Cara Bikin Aduan Ke Polisi dengan Mudah dan Tepat
Selain Deddy, ada enam nama lainnya yang juga dilantik menjadi staf khusus Menhan, termasuk Mayjen TNI (Purn) Sudrajat yang menjabat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, serta Lenis Kogoya yang menjabat Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelantikan stafsus ini bersamaan dengan rencana efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 100 triliun. P
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Giveaway Berhadiah Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Pilih Xiaomi Redmi 5A atau Nokia 2? Mana yang Lebih Worth It dengan Harga Di Bawah 1 Juta?
residen Prabowo pun meminta agar penerima manfaat dari program ini meningkat menjadi 82,9 juta orang, yang sebelumnya hanya 17 juta orang.
Selain itu, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan penghematan anggaran, dengan target total penghematan sebesar Rp 306,7 triliun.
BACA JUGA:Tata Cara Bikin Aduan Ke Polisi dengan Mudah dan Tepat
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo di Aplikasi DANA dengan Mudah dan Aman
Penghematan ini mencakup berbagai pos anggaran, termasuk belanja operasional perkantoran, biaya seremonial, perjalanan dinas, hingga dana transfer ke daerah (TKD).