Tata Cara Bikin Aduan Ke Polisi dengan Mudah dan Tepat

Laporkan kejadian penting dengan mudah! Ikuti langkah-langkah yang tepat untuk mengajukan aduan ke polisi, baik secara langsung atau online. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Melaporkan tindak pidana atau kejadian yang memerlukan intervensi pihak berwenang kepada polisi adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Di Indonesia, polisi menerima berbagai jenis laporan, yang dapat dibagi menjadi dua model utama: Laporan Polisi Model A dan Model B, serta Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengalami, mengetahui, atau menemukan suatu peristiwa.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Timur Tes Urine Pengemudi Bus dalam Ops Keselamatan Musi 2025
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo di Aplikasi DANA dengan Mudah dan Aman
Contohnya, saat petugas Polri menyaksikan langsung tindak pidana atau menerima informasi dari saksi.
Sedangkan Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, di mana polisi kemudian menyusun laporan berdasarkan informasi tersebut.
Selain itu, Dumas adalah pengaduan yang bisa disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain terkait dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku pegawai negeri, atau penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Resmi! Kepala Desa di OKU Timur Terima Dana Desa Rp 263,3 Miliar
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Lahat, Amankan 7 Kg Lebih Ganja Kering Dari Empat Lawang
Untuk memudahkan proses pelaporan, berikut adalah tata cara membuat aduan ke polisi:
1. Identifikasi Daerah Hukum: Ketahui wilayah hukum kepolisian yang berwenang menangani aduan Anda, yang terbagi menjadi Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Pilih Tempat Melaporkan: Sesuaikan lokasi kejadian dengan tempat pelaporan. Misalnya, jika kejadian terjadi di kecamatan, laporkan ke Polsek terdekat.
3. Bawa Dokumen Pendukung: Jika memungkinkan, siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung laporan Anda, seperti foto, surat, atau barang bukti lainnya.
4. Isi Formulir Aduan: Isi formulir aduan dengan lengkap dan jelas, termasuk informasi terkait waktu, lokasi kejadian, serta deskripsi tindak pidana yang terjadi.