Polisi Tangkap Ari Santopo, Diduga Gelapkan Tiga Unit Mobil

Ari Santopo ditangkap polisi atas dugaan penggelapan tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp283 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ari Santopo alias Angga (38), warga Dusun II, Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih pada Senin (10/2) dini hari.
Pelaku diduga kuat melakukan penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp283 juta.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima tiga laporan terkait penggelapan yang terjadi di Kota Prabumulih sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir
Modus operandi pelaku bervariasi, dari menyewa mobil tanpa mengembalikannya hingga berpura-pura ingin membeli kendaraan lalu membawanya kabur saat uji coba.
Salah satu korban, IM (58), warga Palembang, kehilangan mobil Daihatsu Ayla BG-1937-ZM setelah pelaku menyewa mobil dengan pembayaran dua bulan awal, namun tidak melanjutkan pembayaran saat jatuh tempo.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit di Rambutan
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Dompet Kilat Solusinya, Tanpa Ribet!
Korban lainnya, DED (24), warga Prabumulih, mengalami nasib serupa setelah pelaku berpura-pura ingin membeli mobil Honda Brio BG-1796-CP dan membawanya kabur saat tes jalan.
Sementara itu, MQH (48), juga warga Palembang, kehilangan mobil Toyota Agya BG-1025-IY yang disewakan kepada pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Gaung Telang.
BACA JUGA:Fotografi Level Dewa! Nokia Moonwalker 5G Bikin Kamu Serasa Punya Kamera DSLR!
BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya