https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Tangkap Ari Santopo, Diduga Gelapkan Tiga Unit Mobil

Ari Santopo ditangkap polisi atas dugaan penggelapan tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp283 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

BACA JUGA:Nokia Moonwalker dan G42 5G: Spek Dewa, Harga Bersahabat!

BACA JUGA:Jangan Sampai Kecolongan! 3 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Data Anda Bocor

Tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan