https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KEREN! Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Laporkan Polisi 'Nakal' dengan Mudah Lewat WhatsApp Ini

Laporkan polisi nakal dengan mudah! Gunakan layanan pengaduan Propam Polri 24 jam melalui WhatsApp. Foto: ilustrasi ai--

SUMATERAEKSPRES.IDDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menyediakan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh bagi warga yang ingin melaporkan tindakan oknum polisi nakal.

Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 untuk menyampaikan keluhan atau aduan terkait pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan transparansi dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Beri Tali Asih ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri

BACA JUGA:Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Gratis, Transparan, Akuntabel, Kapolda Sumsel Akan Sikat Oknum Berani Cawe-Cawe

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melaporkan kasus memastikan informasi yang diberikan akurat dan lengkap.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk menghindari penyalahgunaan layanan.

Mekanisme Pengaduan ke Propam Polri

Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855-5555-4141 dengan format yang jelas.

Sertakan identitas pelapor serta kronologi kejadian yang ingin dilaporkan.

Jika memungkinkan, lampirkan bukti seperti foto, video, atau dokumen pendukung.

BACA JUGA:Kasus TaniFund dan Investree: OJK Terus Kejar Tersangka dengan Kerja Sama Polri

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi TNI-Polri, Tiga Personel Terima Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Curanmor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan