Gandeng Kejari, Minimalisir Penyimpangan DD

NOTA KESEPAHAMAN: Pemkab OKU dalam hal ini pihak kecamatan menggandeng Kejari OKU untuk meminimalisir penyimpangan dana desa (dd). FOTO: Berry/Sumeks--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES. - Anggaran dana desa yang diterima pemerintah desa rawan timbul persoalan hukum.
Masih banyaknya kades yang tersandung persoalan hukum perlu menjadi atensi.
BACA JUGA:Kejari OKU Gandeng Kecamatan untuk Minimalkan Penyimpangan Dana Desa
BACA JUGA:Pencairan Lambat, Baru 5 Daerah Realisasikan Dana Desa, Ganggu Pergerakan Ekonomi Desa
Meminimalisir persoalan hukum yang terkait pengelolaan keuangan desa ini juga yang mendorong kejaksaan negeri melakukan MoU dengan kecamatan.
Termasuk implementasi konkrit dengan pemerintah desa. Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan anggaran dana desa yang diterima angkanya cukup signifikan.
"Jadi persoalan apakah dana desa yang diterima sudah dikelola dengan baik," tegasnya.
Dengan DD, tujuannya supaya ada perubahan dengan pemanfaatan dan perubahan ekonomi masing masing desa. Sesuai program pusat perekonomian mulai dari desa.
Mendorong pembangunan perekonomian dari desa. Dengan tujuan pembangunan ekonomi lebih merata.
“Kami berharap ini menjadi legal standing untuk berinteraksi. Dengan MoU ini melalui bidang perdata bisa diberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan layanan hukum.
Juga jadi pendamping bila ada masyarakat yang ingin tahu konteks hukum secara umum,”bebernya.
Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana menyampaikan MoU tersebut sebagau tindak lanjut dari kerjasama di tingkat kabupaten OKU.
"Kami apresiasi MoU kerjasama ini, sehingga bisa berjalan baik. Bentuk keseriusan kedua belah pihak dalam bidang datun dan masalah lainnya," ujarnya.
Tentang upaya penyelesaian masalah datun. Karena di tingkat desa, kades memiliki beragam latar belakang, pendidikan berbeda. Pendampingan di bidang hukum dan perdata.