Gandeng Kejari, Minimalisir Penyimpangan DD

NOTA KESEPAHAMAN: Pemkab OKU dalam hal ini pihak kecamatan menggandeng Kejari OKU untuk meminimalisir penyimpangan dana desa (dd). FOTO: Berry/Sumeks--
Sehingga bisa meminimalisir persoalan hukum di tingkat kecamatan atau desa. Khususnya dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Program Pendampingan Kades OKI Terus Berlanjut, Laporan Dana Desa Kini Dilakukan Secara Online
BACA JUGA:Kepala Desa di Lahat Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Habis untuk Bayar Hutang
Kepastian adminitrasi dalam pengelolaan dana desa. Sehingga masyarakat dapat manfaat dari penggunaan dana desa.
Termasuk kades tidak takut dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa karena sudah ada petunjuk dan pertimbangan hukum dari kejaksaan. Terutama yang bisa menimbulkan persoalan hukum. (bis/lia)