Semua Gugatan Sengketa Pilkada se-Sumsel Kandas di MK, Pelantikan Serentak 20 Februari
--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gugatan sengketa pilkada dari Sumsel, kembali kandas pada hari kedua Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal, Rabu (5/2). Yakni terkait gugatan sengketa Pilkada Palembang, Muara Enim, Ogan Ilir (OI), dan OKU Selatan (OKUS).
Pada putusan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan tidak dapat menerima permohonan paslon Wako dan Wawako Palembang nomor urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum. Hal tersebut karena Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Arief mengatakan seharusnya untuk dapat mengajukan permohonan PHPU, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0.5% dikalikan 758.086 suara (total suara sah), yakni 3.790 suara. “Namun, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 352.696 suara 229.895 suara sebesar 122.801 suara (16,19%) atau lebih dari 3.790 suara,” ujar Arief.
BACA JUGA:MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Sidang Pembuktian
BACA JUGA:Sengketa Pilkada di Sumsel Berguguran, Hakim MK Bacakan Dismissal
Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya penggantian pejabat (mutasi) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, oleh calon wako nomor urut 2 Ratu Dewa, saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palembang.
"Ini semua kemenangan warga Palembang dan tidak seharusnya dirasakan berlebihan. Yang terpenting ke depan, bagaimana kita mendukung dan support program yang ada dan dijalankan keduanya,” ucap H Ahmad Zulinto, panglima perang Wako dan Wawako Palembang terpilih Ratu Dewa dan Prima Salam.
Terkait dengan putusan dismissal MK, Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin SHI MH mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan dari MK RI tersebut. “Kami masih menunggu petikan putusan tersebut untuk dasar menggelar pleno penetapan Cawako-Cawawako Palembang tahun 2024,” ujarnya.
Bila salinan putusan itu dikirimkan Rabu (5/2) atau Kamis (6/2), maka dijadwalkan pleno penetapan Kamis atau Jumat (6-7 Februari). “Namun kalau dikirimkan ke kami hari Kamis (6/2) malam, maka pleno ini dilaksanakan Jumat atau Sabtu tanggal 7-8 Februari," bebernya.
Dikatakan Syawal, putusan MK RI bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kita tunggu saja salinan putusannya. Yang pasti, kita harap semua kandidat menerima hasil putusan MK dan tetap jaga kondisi Kota Palembang tetap kondusif," imbuhnya.
BACA JUGA:Sepakat Pilkada dan Pemilu tak Digelar Berdekatan
BACA JUGA:Mau Instan, Warga Mura Kembali Berharap Bantuan GSMP
Kuasa hukum pemohon, Dr HM Ridwan Saiman SH MH mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan oleh MK RI tersebut. Dia sudah melaporkan kepada kliennya selaku pemohon, Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharuddin.
