https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Sidang Pembuktian

MK lanjutkan sengketa Pilkada Empat Lawang ke sidang pembuktian. Kami siap menghadapi proses selanjutnya! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

Empat Lawang, SUMATERAEKSPRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Empat Lawang dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) ke sidang pembuktian.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan HBA yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

BACA JUGA:Yudha Mahyuddin Terima Putusan MK dan Ucapkan Selamat kepada RDPS

BACA JUGA:Dua Destinasi Alam Musi Rawas Diprioritaskan, Pemda Siapkan Infrastruktur Wisata 2025, Apa Saja?

"Hal ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan kesalahan dalam perhitungan masa jabatan tersebut benar atau tidak," ujar hakim MK dalam keterangannya.

Kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho, menyatakan bahwa dari 46 perkara yang diajukan, hanya tujuh yang diterima untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Ia menjelaskan bahwa meskipun permohonan HBA sempat terancam tidak diterima pada tahap dismissal karena alasan teknis seperti tenggang waktu dan kedudukan hukum pemohon, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini dengan melihat ada "kejadian khusus" yang perlu dianalisis lebih mendalam.

BACA JUGA:Komisi 2 DPR RI Tegas: Stop Tambah Honorer, Selesaikan Dulu 1,3 Juta yang Tertunda!

BACA JUGA:BMKG: Cuaca Sumsel Kamis 6 Februari 2025 Diprediksi Berawan, Beberapa Daerah Alami Hujan Ringan hingga Petir

Fahmi juga menegaskan bahwa ketidakpastian terkait cara perhitungan masa jabatan kepala daerah menjadi salah satu isu utama dalam sengketa ini.

Menurutnya, hal ini akan membawa dampak hukum yang signifikan, terutama setelah putusan MK Nomor 2 PUU 2023 yang dianggap menjadi acuan baru dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Duel Berdar4h di Lubuklinggau: Kakak Ditik4m Adik, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan