Komisi 2 DPR RI Tegas: Stop Tambah Honorer, Selesaikan Dulu 1,3 Juta yang Tertunda!

Komisi 2 DPR RI tegas: Tak ada penambahan honorer sebelum 1,3 juta yang tertunda terselesaikan! Foto: agustina/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi 2 DPR RI meminta tidak ada penambahan honorer didaerah dan lembaga lainnya sebelum data yang ada dituntaskan.
Karena dari data ini masih ada sebanyak 1,3 juta honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) se-Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat rapat pertemuan Komisi 2 DPRRI dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS & P3K Tahap 1 Tahun 2024 Pada Masa Persidangan 2 Tahun Sidang 2024-2025 di Auditorium Graha Bina Praja, Rabu (5/2).
Wakil Komisi 2 DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, bahwa dari data 1,7 juta yang sudah mengikuti seleksi dan akan mengisi P3K ada 1,4 juta jadi sisa 300 ribuan lagi.
BACA JUGA:Wakasek Diduga Disekap dan Diancam Sajam, Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer SMPN 1 Palembang
BACA JUGA:Honorer Diminta Bersabar, DPRD OI Konsultasi ke KemenPAN-RB
Tapi ini ada penambahan terus, dan ada muncul lagi - muncul lagi mungkin ada yang belum terdata dan sebagainya.
"Data baru dari KL atau dari kementerian dan lembaga yang ada di daerah tetapi tidak terdata oleh daerah itu ada penambahan sampai 1 juta. Artinya sisanya ada 1,3 juta lagi," sampainya.
Ditekankannya, bahwa semua honorer ini harus diberikan hak yang layak, harus diangkat sesuai dengan job nya. Apalagi yang masa baktinya sudah lama. "Kalau yang sudah puluhan tahun itu, maka sebaiknya di angkat langsung," ujarnya.
Memang lanjutnya, dalam penyelesaian penataan honorer ini berkiatan dengan kemampuan keuangan daerah, karena ini dibebankan kepada daerah dengan rata -rata mengalami kesulitan keuangan daerah untuk mengganji pegawai ini.
"Kalau mengikuti standarisasu pusat maka belum tentu semua bisa diangkat. Harus ada standarisasi yang sesuai dengan keuangan/kemampuan daerah dan ini harus merubah lagi PP nya," jelasnya.
Ada juga masukan, data BKN tidak sesuai dengan ada di BKD yang diusulkan, termasuk juga legalitas, dan banyak juga faktor yang sangat teknis lainnya.
BACA JUGA:Catat, Inilah Beberapa Bank Terbaik yang Menyediakan Pinjaman Khusus bagi Guru Honorer
BACA JUGA:Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama